File :
No | Keterangan | Tahun | Dokumen |
1 | Rencana Kinerja Tahunan | 2022 | Unduh |
2 | Rencana Kinerja Tahunan | 2023 | Unduh |
3 | Rencana Kinerja Tahunan | 2024 | Unduh |
Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit. Tugas Pokok dan Fungsi BKK Kelas I Probolinggo tertuang didalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan. Untuk menjamin tercapainya pelaksanaan tugas dan kegiatan BKK Kelas I Probolinggo sesuai dengan yang telah dirumuskan pada Rencana Aksi Kegiatan (RAK) tahun 2020-2024, maka disusun Rencana Kinerja Tahunan (RKT).
Rencana Kinerja Tahunan (RKT)merupakan dokumen yang berisi informasi tentang tingkat atau target kinerja berupa output dan atau outcome yang ingin diwujudkan oleh suatu organisasi pada satu tahun tertentu. RKT menuntut konsistensi antara pelaksanaan kegiatan dengan proses dan ketentuan dalam RAK sehingga diperlukan kompetensi, profesionalisme, dan disiplin pegawai di lingkungan BKK Kelas I Probolinggo dalam melaksanakan kegiatannya.